Cek Besaran dan Waktu Cair THR untuk Guru dan Dosen - Blog Informasi Guru

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 10 April 2023

Cek Besaran dan Waktu Cair THR untuk Guru dan Dosen


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa guru dan dosen akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

THR untuk guru dan dosen akan dicairkan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri pada bulan April 2023. Sri Mulyani meminta kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk menyalurkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, penyaluran dapat dilakukan sesudahnya.

Pemberian THR kepada guru dan dosen merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 dan dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp 38,9 triliun. PP tersebut juga mengatur pembayaran gaji ke-13 untuk membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN pada saat tahun ajaran baru.

Meskipun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru dan dosen telah dimulai sejak tanggal 4 April 2023, namun pencairannya tidak dilakukan secara serentak. Ada proses yang harus dilewati sebelum dana THR dapat dicairkan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan THR guru dan dosen akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri, yakni pada bulan April 2023. Lebih lanjut, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto juga mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala dalam pencairan THR dan dana sudah tersedia. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan segera memberikan pengajuan agar proses pencairan dapat berjalan lancar. Meski demikian, jika ada kendala atau masalah teknis dalam proses pencairan THR, maka akan dilakukan pencairan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here